Madani & Manusiawi

Great People, Bandung, West Java, Indonesia.

Cara membuat KTP, KK, Kipem, KIK, SIMS, KIDS & SBPDK

with 49 comments

balaikotabdg

Balai Kota Bandung, kantor walikota Bandung, di Jalan Aceh no.1, dibangun tahun 1929 dengan arsitek E.H.de Roo. Terdengar suara kicau burung di halaman nan rimbun, segar dan damai. Dekat BIP ( Bandung Indah Plaza ), pusat perbelanjaan tersohor, tempat mangkal anak muda. Kehijauan taman Balai Kota bak oase di tengah hiruk pikuk kegiatan komersial di dekatnya. Surat Keterangan Ahli Waris bisa diurus di sini, lho ( jika tak pakai akta notaris )

Jalanan Bandung mulai diperbaiki. Terlihat mulus di beberapa ruas jalan utama. Hitam keabuan. Warna aspal ( menguping percakapan di radio Trijaya ) kalau perlu dibedakan agar kalau rusak, nelponnya jelas ke pusat, provinsi atau kabupaten/ kota  ( sehingga tak terjadi kasus seperti  beberapa waktu lalu, sejumlah warga pernah komplain ke walikota soal angkutan pasar. Dijawab walikota,  itu tanggung jawab dinas pasar dan dinas perhubungan. Mereka lalu dilempar ke pengembang. Pengembang lalu melemparnya lagi ke walikota. Seperti tak berujung ).

Ada 26 OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ), mitra bidang pemerintahan yang memberi pelayanan langsung dan tidak langsung kepada masyarakat, diantaranya ; Perijinan Terpadu, Samsat ( UPT Dinas Pendapatan Daerah ), LPSE ( Lembaga Pengadaan Secara Elektronik, dulu pimpro, kini tidak harus face to face ). Kewenangan pusat, provinsi, kabupaten/ kota atau desa ( ke depannya ) dibedakan. Jalan rusak ini, jalan provinsi atau jalan kota, terkait  APBD provinsi atau APBD kota. APBD perubahan dilihat oleh pusat, meliputi kebutuhan energi, masalah perbatasan, lintas bidang, departemen dan wilayah. Rumit, jika sudah menyangkut koordinasi.

Ingin memperbaiki layanan pemerintah ? Ingin tahu bagaimana memproses ijin ? Atau ingin yang lebih keseharian ? Hajat hidup orang banyak. KTP. Membuat KTP yang cepat ? Sebaiknya, simak dan jalani prosedur di bawah ini ( perijinan lain bisa klik http://www.bandung.go.id/ ). Nanti, anda bisa menjawab sendiri, seberapa dekat impian anda dengan kenyataan.

Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), landasan hukum & prosedurnya.

Berdasarkan, Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25  tentang Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk,  Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah Kartu Bukti Diri ( legitimasi ) bagi setiap Penduduk dalam Wilayah Negara Republik Indonesia . KTP dapat diterbitkan apabila ada pengajuan permohonan baru, habis masa berlakunya, hilang (yang dibuktikan dengan Surat keterangan hilang dari kepolisian setempat), rusak dan akibat terjadi perubahan data ( nama, alamat tempat tinggal, agama, pendidikan, status kewarganegaraan dan lain-lain). Masa berlaku KTP adalah 5 ( lima ) tahun bagi penduduk yang berusia 17 tahun sampai dengan di bawah 60 tahun dan seumur hdup bagi yang berusia 60 tahun ke atas, kecuali bagi Warga Negara Asing (WNA) dan atau WNI yang terlibat organisasi terlarang, masa berlaku KTP-nya 5 ( lima ) tahun.

Persyaratan yang diminta :

  • Surat Pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah penduduk yang bertempat tinggal tetap dalam wilayah Kota Bandung;
  • Kartu Keluarga ;
  • Kartu NIK ;
  • KTP lama bagi yang perpanjangan KTP ;
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang KTP-nya hilang);
  • Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang telah berganti nama;

Cara membuat Kartu Keluarga ( KK ), sebelum KTP bisa dibuat ;

  • Pemohon mengisi Formulir master KK yang berisi data – data Kepala Keluarga dan anggota keluarganya yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, RT/RW dan Lurah.
  • Membawa Formulir Master KK ke Kelurahan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  • Kelurahan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, memberikan nomor register dan mengirimkan berkas beserta persyaratannya ke Kecamatan.
  • Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, kemudian melakukan proses input data berdasarkan data-data yang ada dalam Master KK.
  • Kartu Keluarga yang telah diproses, diteliti kembali dan apabila sesuai dengan data -data yang ada, maka Camat menanda tangani Kartu Keluarga dalam rangkap 4 (empat).
  • Kecamatan mengirimkan Kartu keluarga lembar 1, 2 dan 3 ke Kelurahan, sedangkan lembar ke 4 diarsipkan di Kecamatan.
  • Kelurahan menyerahkan Kartu Keluarga lembar ke 1 kepada pemohon/kepala keluarga dan lembar ke 2 kepada pengurus RT, sedangkan lembar ke 3 diarsipkan di Kelurahan dan mencatat data penduduk berdasarkan Kartu Keluarga dalam Buku Induk Penduduk.

Untuk warga negara asing ( WNA ) mesti memiliki :

  • Pasport;
  • KITAP/SKK A/B dari Kantor Imigrasi;
  • Surat Bukti Pelaporan Orang Asing (SBPOA);
  • Surat Bukti Penyerahan Data Kependudukan WNA;
  • Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) dari Kantor Imigrasi;
  • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian.
  • Pas Photo ukuran 2 x 3 Cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  • Membayar Retribusi Daerah.

Cara mendapat KTP baru ;

  • Pemohon mengisi Formulir Master KTP yang berisi data – data pemohon yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Lurah dan Camat.
  • Membawa Formulir Master KTP ke Kelurahan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  • Kelurahan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, memberikan nomor register dan memberikan resi tanda terima serta mengirimkan berkas beserta persyaratannya ke Kecamatan.
  • Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, kemudian melakukan proses input data berdasarkan data-data yang ada dalam Formulir Master KTP.
  • KTP yang telah diproses, diteliti kembali dan apabila sesuai dengan data-data yang ada, maka Camat menanda tangani KTP;
  • Kecamatan mengarsipkan berkas permohonan KTP, dan mengirimkan KTP yang telah selesai ke Kelurahan;
  • Kelurahan menyerahkan KTP kepada pemohon berdasarkan resi tanda terima yang diberikan oleh pemohon sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
  • Membayar Retribusi Daerah.

Cara memperpanjang KTP :

  • Pemohon mengisi Formulir master KTP yang berisi data – data pemohon yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Lurah dan Camat.
  • Membawa Formulir Master KTP ke Kecamatan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  • Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, kemudian melakukan proses input data berdasarkan data-data yang ada dalam Formulir Master KTP.
  • KTP yang telah diproses, diteliti kembali dan apabila sesuai dengan data-data yang ada, maka Camat menanda tangani KTP;
  • Kecamatan mengarsipkan berkas permohonan KTP, dan menyerahkan KTP yang telah selesai kepada pemohon sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Biaya membuat KTP :

  • Untuk WNI …………………………….…. Rp. 5.000,-
  • Untuk WNA ………………………….…… Rp. 50.000,-

Cara membuat Kartu Keluarga ( KK ).

Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah Kartu yang Kemuat Data Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga.
Persyaratan :
  • Surat Pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah penduduk yang bertempat tinggal tetap dalam wilayah Kota Bandung, tetapi belum memiliki KK.
  • Kartu Keluarga lama ( bagi penduduk yang telah mempunyai KK lama, tetapi ada perubahan data Kepala Keluarga dan atau anggota keluarga).
  • Surat Ijin Menetap (SIM) bagi penduduk pendatang.
  • Akta Perkawinan/Akta Nikah/Akta Perceraian.
  • Akta Kelahiran/Akta Kematian.
  • Surat Keterangan Ganti Nama (bagi yang telah berganti nama).
  • Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia .
  • Surat Bukti Penyerahan Data Kependudukan;
    Untuk WNA, harus melampirkan :
  • KITAP / SKK A/B dari Kantor Imigrasi.
  • Surat Bukti Penyerahan Data Kependudukan WNA;
  • Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) dari Kantor Imigrasi;
  • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian.
Prosedur :
  • Pemohon mengisi Formulir master KK yang berisi data – data Kepala Keluarga dan anggota keluarganya yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, RT/RW dan Lurah.
  • Membawa Formulir Master KK ke Kelurahan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  • Kelurahan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, memberikan nomor register dan mengirimkan berkas beserta persyaratannya ke Kecamatan.
  • Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, kemudian melakukan proses input data berdasarkan data-data yang ada dalam Master KK.
  • Kartu Keluarga yang telah diproses, diteliti kembali dan apabila sesuai dengan data -data yang ada, maka Camat menanda tangani Kartu Keluarga dalam rangkap 4 (empat).
  • Kecamatan mengirimkan Kartu keluarga lembar 1, 2 dan 3 ke Kelurahan, sedangkan lembar ke 4 diarsipkan di Kecamatan.
  • Kelurahan menyerahkan Kartu Keluarga lembar ke 1 kepada pemohon/kepala keluarga dan lembar ke 2 kepada pengurus RT, sedangkan lembar ke 3 diarsipkan di Kelurahan dan mencatat data penduduk berdasarkan Kartu Keluarga dalam Buku Induk Penduduk.
Masa Berlaku Kartu Keluarga ( KK )
Kartu Keluarga berlaku selama tidak ada perubahan data (mutasi data) dari Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Penggantian Kartu Keluarga (KK) dilakukan apabila :

  • Terjadi penambahan/pengurangan anggota keluarga, perubahan data, perubahan status dan lain-lain yang merubah data Kependudukan (mutasi data) Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
  • Kartu Keluarga rusak.
Biaya Yang Diperlukan :
– Untuk WNI……………………………….…… Rp. 2.500,-
– Untuk WNA …………………………………… Rp. 10.000,-

Surat Ijin Menetap (SIM), untuk pendatang Surat Ijin Menetap (SIM) adalah Surat Ijin yang diberikan kepada pendatang baru yang bermaksud menetap di wilayah Kota Bandung yang telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengajuan dan perolehan Surat Ijin Menetap (SIM) dilaksanakan di Dinas Kependudukan. Pendatang tersebut adalah :

  • Mereka yang telah mempunyai pekerjaan tetap ( yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Jaminan Bekerja dari Instansi/perusahaan tempatnya bekerja);
  • Mereka yang sedang melanjutkan pendidikan (dunyatakan dengan Surat keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan dimana yang bersangkutan melanjutkan pendidikan;
  • Mereka yang berwiraswasta ( dinyatakan dengan Surat Pernyataan Mempunyai Penghasilan Tetap).
  • Bagi PNS, Anggota TNI dan POLRI serta Suami/Istri/Orang Tua/Anak (Penyatuan Keluarga) yang dibuktikan dengan surat-surat keterangan pendukung (Akta Nikah/Akta Perkawinan, Akta Kelahiran dan lain-lain).
  • Surat Ijin Menetap (SIM) adalah sebagai dasar / persyaratan dalam pemberian Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada penduduk pendatang.

Persyaratan untuk memperoleh Surat Ijin Menetap (SIM) :

  • Surat Pindah dari tempat asal yang ditandatangani oleh Camat setempat;
  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik;
  • Surat Jaminan Bertempat Tinggal dari RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan sesuai dengan domisilinya di wilayah Kota Bandung;

Untuk Warga Negara Indonesia Keturunan, dilengkapi dengan :

  • Surat Ganti Nama
  • Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia

Untuk Warga Negara Asing (WNA), harus dilengkapi dengan :

  • Dokumen Keimigrasian;
  • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian.
  • Surat Keterangan Jaminan Bekerja dari Perusahaan tempat bekerja;
  • Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan lainnya;
  • Pas Photo ukuran 4 X 6 Cm sebanyak 2 lembar.
Prosedur :
  • Pemohon menyiapkan semua persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan;
  • Menyampaikan berkas tersebut ke Kelurahan dengan melampirkan Surat Pengantar dari RT/RW setempat;
  • Setelah diadakan penelitian terhadap persyaratan, Kelurahan memberikan Nomor Register Surat Keterangan Jaminan Bertempat Tinggal, Surat Keterangan Jaminan Bekerja atau Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/pimpinan Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan lainnya;
  • Pemohon menyampaikan berkas persyaratan tersebut ke Kecamatan dan setelah diadakan penelitian, Kecamatan memberikan Nomor Register Surat Keterangan Jaminan
    Bertempat Tinggal, Surat Keterangan Jaminan Bekerja atau Surat Keterangan dari Kepala Sekolah / Pimpinan Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan lainnya;
  • Pemohon menyampaikan berkas ke Dinas, kemudian Dinas melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas permohonan tersebut dan apabila memenuhi syarat , maka Dinas akan memproses berkas permohonan tersebut;
  • Lamanya proses adalah 7 ( tujuh) hari , Pemohon dapat memperoleh Surat Ijin Menetap
  • Setelah pemohon memperoeh Surat Ijin Menetap (SIM), maka dalam jangka 14 (empatbelas) hari sejak diterbitksn SIM, pemohon harus segera mengajukan permohonan penerbitan KK dan KTP di Kecamatan sesuai dengan domisilinya.
Biaya Yang Diperlukan
  • Untuk WNI ………………………………. Rp. 100.000,-
  • Untuk WNA ……………………………….Rp. 200.000,-
Kartu Identitas Kerja (KIK), untuk komuter Kartu Identitas Kerja yang selanjutnya disingkat KIK adalah Kartu tanda pengenal/ Bukti Diri ( legitimasi ) bagi Penduduk komuter di luar Wilayah Kota Bandung yang mempunyai pekerjaan/kegiatan rutin setiap hari di Wilayah Kota Bandung.
Persyaratan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari tempat asalnya yang masih berlaku ;
  • Surat Keterangan/Pengantar
  • Pas photo 3 (tiga) buah ukuran 2 x 3 cm.

Untuk WNI Keturunan, Dilengkapi dengan :

  • Surat Bukti Kewarganegaraan RI ;
  • Surat Ganti Nama bagi yang telah berganti nama.

Untuk WNA Dilengkapi dengan :

  • Dokumen Keimigrasian ;
  • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian setempat.
Prosedur :
  • Penduduk yang bersangkutan dengan membawa persyaratan tersebut mendaftarkan diri ke Kelurahan/Desa setempat dimana Instansi/ Perusahaan/ Sekolah/Lembaga lainnya berada dalam Wilayah Kota Bandung dengan mengisi Formulir Master Kartu Identitas Kerja yang ditanda tangani Lurah. Pendaftaran tersebut dapat dilaksanakan secara kolektif dari instansi/perusahaan atau sendiri-sendiri.
  • Formulir Master KIK yang telah ditanda tangani Lurah dibawa ke Dinas Kependudukan;
    Dinas Kependudukan memberikan tanda bukti penerimaan pendaftaran kepada penduduk yang bersangkutan disertai penetapan waktu pengambilan Kartu Identitas Kerja (KIK).
  • Dinas Kependudukan memberikan tanda bukti penerimaan pendaftaran kepada penduduk yang bersangkutan disertai penetapan waktu pengambilan Kartu Identitas Kerja (KIK).
  • Dinas Kependudukan menyerahkan Kartu Identitas Kerja (KIK) yang telah di cetak atau ditanda tangani Kepala Dinas dan pada waktu yang telah ditetapkan (3 hari) menyampaikan Kartu Identitas Kerja (KIK) kepada penduduk yang bersangkutan.
Biaya yang diperlukan
  • Untuk WNI …………………………….… Rp. 2.000,-
  • Untuk WNA ………………………….…… Rp. 50.000,-
Surat Ijin Menetap Sementara (SIMS), Kartu Identitas Domisili Sementara ( KIDS ) untuk warga asing.

  • Surat Ijin Menetap Sementara (SIMS) adalah Surat Ijin Bertempat Tinggal Sementara bagi Warga Negara Asing dalam wilayah Kota Bandung sebagai persyaratan untuk memperoleh Kartu Identitas Domisili Sementara (KIDS).
    Kartu Identitas Domisili Sementara (KIDS) adalah Kartu Tanda Pengenal Sementara bagi Penduduk Pendatang Warga Negara Asing yang memiliki Surat Ijin Menetap Sementara (SIMS) dari Walikota Bandung .
    Surat Ijin Menetap Sementara (SIMS) dan Kartu Identitas Domisili Sementara (KIDS) dapat diperoleh di Dinas Kependudukan. Surat Ijin Menetap Sementara (SIMS) dan Kartu Identitas Domisili Sementara (KIDS) harus dimiliki oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 hari sejak kedatangannya;
    Pemegang Kartu Identitas Domisili Sementara (KIDS) wajib melaporkan setiap perubahan data atas dirinya dan anggota keluarganya ke Dinas.
    Kartu Identitas Domisili Sementara (KIDS) hanya berlaku sebagai bukti diri sementara dalam rangka memperoleh pelayanan bidang kependudukan.
Persyaratan memperoleh SIMS :
  • Surat Jaminan Bertempat Tinggal dari RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan sesuai dengan domisili sementara di wilayah Kota Bandung;
  • Pasport dari Negara Asal;
  • KITAS dari Kantor Imigrasi;
  • SKLD dari Kepolisian;
  • Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) dari Kantor Imigrasi;
  • Surat Keterangan Jaminan Bekerja dari Perusahaan tempat bekerja;
  • Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan lainnya;
  • Pas Photo ukuran 3 X 4 Cm sebanyak 6 lembar.
Persyaratan Untuk Memperoleh KIDS :
  • Surat Ijin Menetap Sementara (SIMS) dari Walikota Bandung;
  • Pas Photo ukuran 2 X 3 Cm sebanyak 2 lembar.
Prosedur SIMS dan KIDS :
  • Pemohon menyiapkan semua persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan;
  • Menyampaikan berkas tersebut ke Kelurahan dengan melampirkan Surat Pengantar dari RT/RW setempat;
  • Setelah diadakan penelitian terhadap persyaratan, Kelurahan memberikan Nomor Register Surat Keterangan Jaminan Bertempat Tinggal, Surat Keterangan Jaminan Bekerja atau Surat Keterangan dari Kepala Sekolah / pimpinan Perguruan Tinggi / Lembaga Pendidikan lainnya;
  • Pemohon menyampaikan berkas persyaratan tersebut ke Kecamatan dan setelah diadakan penelitian , Kecamatan memberikan Nomor Register Surat Keterangan Jaminan Bertempat Tinggal, Surat Keterangan Jaminan Bekerja atau Surat Keterangan dari Kepala Sekolah / Pimpinan Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan lainnya;
  • Pemohon menyampaikan berkas ke Dinas, kemudian Dinas melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas permohonan tersebut dan apabila memenuhi syarat, maka Dinas akan memproses berkas permohonan tersebut;
  • Setelah 7 (tujuh) hari, pemohon dapat memperoleh Surat Ijin Menetap Sementara (SIMS) dan Kartu Identitas Domisili Sementara (KIDS).
Biaya yang diperlukan
Untuk WNA ……………………………….…… Rp 100.000,-
Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM), setahun sekali diperpanjang.Kartu Identitas Penduduk Musiman yang selanjutnya disingkat KIPEM adalah Kartu tanda pengenal sementara bagi Penduduk Musiman di Wilayah Kota Bandung. Masa berlaku Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kembali. Pemegang KIPEM wajib melaporkan setiap perubahan data dirinya kepada Pemerintah Daerah.
Persyaratan :
  • Membawa Surat Pengantar dari RT/RW setempat yang diketahui dan ditanda tangani Lurah;
  • Membawa Surat Keterangan Jaminan Bertempat Tinggal yang ditandatangani oleh RT, RW, Lurah dan Camat dimana yang bersangkutan berdomisili;
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Surat jalan dari tempat asalnya;
    Untuk WNI Keturunan dilengkapi persyaratan :
  • Surat Ganti Nama bagi yang telah berganti nama;
  • Surat Bukti Kewarganegaraan RI
  • Membawa Surat Keterangan Jaminan Bekerja dari instansi dimana yang bersangkutan bekerja atau Surat Keterangan dari Sekolah / Perguruan Tinggi/ Lembaga Pendidikan lainnya, dimana yang bersangkutan melanjutkan pendidikan yang diketahui oleh Kelurahan dan Kecamatan atau Surat Pernyataan Berpenghasilan Tetap bagi wiraswasta;
  • Pas photo 2 buah ukuran 2 x 3 cm
Prosedur :
  • Penduduk yang bersangkutan dengan membawa persyaratan tersebut mendaftarkan diri ke Kelurahan setempat dan akan memperoleh Formulir Master KIPEM yang harus ditanda tangani Lurah. Pendaftaran tersebut dapat dilaksanakan secara kolektif dari instansi/perusahaan atau sendiri-sendiri.
  • Formulir Master KIPEM yang telah ditanda tangani Lurah beserta persyaratan lainnya dibawa ke Kecamatan sesuai dengan domisili.
  • Kecamatan memberikan tanda bukti penerimaan pendaftaran kepada penduduk yang bersangkutan disertai penetapan waktu pengambilan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) – nya.
  • Kecamatan menyerahkan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) yang telah di cetak atau ditanda tangani Kecamatan dan pada waktu yang telah ditetapkan (3 hari) menyampaikannya kepada penduduk yang bersangkutan.
Biaya yang diperlukan
Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) .…… Rp. 50.000,-
Surat Bukti Penyerahan Data Kependudukan (SBPDK) untuk WNI keturunan dan WNASurat Bukti Penyerahan Data Kependudukan adalah Surat bukti yang diberikan kepada penduduk WNI Keturunan atau WNA yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menyerahkan data – data kependudukan atas nama dirinya kepada Pemerintah Kota Bandung. Surat Bukti Penyerahan Data Kependudukan dapat dipergunakan untuk keperluan pengurusan surat – surat yang berhubungan dengan masalah kependudukan baik di Kelurahan maupun di Kecamatan.
Persyaratan :
  • Paspor
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
  • Akta Kelahiran ;
  • Akta Perkawinan ;
  • KITAP/SKK A/B dari Kantor Imigrasi;
  • SKLD dari Kepolisian ;
  • Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) dari Kantor Imigrasi
  • Surat Bukti Pelaporan Orang Asing (SBPOA);
  • Surat Keterangan Ganti Nama;
  • Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI)
  • Photo 3 x 4 sebanyak 4 buah
Prosedur :
  • Pemohon dengan membawa semua persyaratan yang telah ditentukan, mendaftarkan diri ke Dinas Kependudukan;
  • Dinas Kependudukan melaksanakan pemeriksaan dan penelitian berkas permohonan, apabila telah memenuhi syarat akan diberikan resi tanda penerimaan dan menentukan waktu penyelesaiannya;
  • Setelah diproses dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka Surat Bukti Penyerahan Data Penduduk tersebut pada waktu yang telah ditetapkan (6 hari) diberikan kepada pemohon sesuai dengan resi tanda terima.
Biaya Yang Diperlukan :
  • Untuk WNI.………………………… ……….. Rp. 7.500,-
  • Untuk WNA ………………………………… Rp. 12.500,-
Alamat kecamatan2 di kota Bandung. Setelah ke RT, RW, Kelurahan, berkas KTP dibawa ke Kecamatan.
1. Andir JL. Srigunting Raya No.1 Bandung, Telp.: 022-6011304
Email: kec.adr[at]bandung.go.id
2. Antapani JL. A H Nasution No. 14 Bandung, Telp.: 7271129
Email: kec.atp[at]bandung.go.id
3. Arcamanik JL. Cisaranten Kulon Bandung, Telp.: 022-7801583
Email: kec.manik[at]bandung.go.id
4. Astana Anyar JL. Bojongloa No.69 Bandung, Telp.: 5200419
Email: kec.anyar[at]bandung.go.id
5. Babakan Ciparay JL. Babakan Ciparay No. 212 Bandung, Telp.: 6015723
Email: kec.bacip[at]bandung.go.id
6. Bandung Kidul JL. Batununggal No.3 Bandung, Telp.: 7531377
Email: kec.bankid[at]bandung.go.id
7. Bandung Kulon JL. Holis No.210/191 A Bandung, Telp.: 6015113
Email: kec.bankul[at]bandung.go.id
8. Bandung Wetan JL. Taman Sari No.49 Bandung, Telp.: 022-2507166
Email: kec.bantan[at]bandung.go.id
9. Batununggal JL. Venus No. 6 Bandung, Telp.: 022-7316330
Email: kec.btng[at]bandung.go.id
10. Bojongloa Kaler Jl. KH. Wahid Hasyim No. 258 Bandung, Telp.: (022) 6011418
Email: kec.bojkal[at]bandung.go.id
11. Bojongloa Kidul JL. Leuwi Panjang / Kebon Lega Bandung, Telp.: 5206478
Email: kec.bojkid[at]bandung.go.id
12. Buahbatu JL. Cijawura Hilir No. 64 Bandung, Telp.: 7509945
Email: kec.bubat[at]bandung.go.id
13. Cibeunying Kaler Jalan Raya Cigadung Selatan Nomor 100 C Bandung, Telp.: (022) 2500961
Email: kec.cibkal[at]bandung.go.id
14. Cibeunying Kidul JL. Sukasenang No.11 Bandung, Telp.: 7271665
Email: kec.cibkid[at]bandung.go.id
15. Cibiru JL. Manisi No.13 Bandung, Telp.: 7801582
Email: kec.cbu[at]bandung.go.id
16. Cicendo JL. Purabaya No.1 Bandung, Telp.: 6015411
Email: kec.ccd[at]bandung.go.id
17. Cidadap JL. Hegarmanah Tengah No.1 Bandung, Telp.: (022)2032291
Email: kec.cdd[at]bandung.go.id
18. Cinambo JL.Jendral A.H. Nasution No. 82 Bandung, Telp.: (022) 7815274
Email: kec.cnb[at]bandung.go.id
19. Coblong JL. Sangkuriang No. 10a Bandung, Telp.: 2504467
Email: kec.cbl[at]bandung.go.id
20. Gedebage Kecamatan Gedebage Bandung, Telp.:
Email: kec.gdb[at]bandung.go.id
21. Kiara Condong JL. Babakan Sari No. 117 Bandung, Telp.: 7271101
Email: kec.kircon[at]bandung.go.id
22. Lengkong JL. Talaga Bodas No.35 Bandung, Telp.: 7310219
Email: kec.lkg[at]bandung.go.id
23. Mandalajati Kecamatan Mandalajati Bandung, Telp.:
Email: kec.mdljt[at]bandung.go.id
24. Panyileukan Jl. Soekarno Hatta KM 12,5 Bandung, Telp.: (022) 7812727
Email: kec.pnylk[at]bandung.go.id
25. Rancasari JL. Santosa Asih No.17 Bandung, Telp.: 7562918
Email: kec.rcs[at]bandung.go.id
26. Regol JL. Denki No. 54 Bandung, Telp.: 5202489
Email: kec.rgl[at]bandung.go.id
27. Sukajadi JL. Sukamulya No.4 Bandung, Telp.: 2015736
Email: kec.skjd[at]bandung.go.id
28. Sukasari JL. Gegerkalong Hilir No. 155 Bandung, Telp.: 2012906
Email: kec.sksr[at]bandung.go.id
29. Sumur Bandung JL. Lombok No.6 Bandung, Telp.: 4205668
Email: kec.surban[at]bandung.go.id
30. Ujungberung JL. Alun – Alun Utara No. 211 Ujungberung Bandung, Telp.: 7800003
Email: kec.uber[at]bandung.go.id

Untuk informasi lebih lanjut tentang Pelayanan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk di Kota Bandung silakan menghubungi :

DINAS KEPENDUDUKAN KOTA BANDUNG
Jl. Ambon No.1 Bandung,
Tlp : 022-4209891
website : http://disduk.bandung.go.id
e-mail : disduk@bandung.go.id

Perizinan masih menyulitkan. 14 hari atau 2 bulan ?

Segala perizinan di Kota Bandung bisa anda urus di Jl.Cianjur no.34, Bandung. Klik http://bpmppt@bandung.go.id, atau bertanya via e-mail : bpmppt@bandung.go.id. Tertulis di sisi jembatan penyeberangan samping Gedung Palaguna. Anda pernah memperhatikan ?

Sebagian  besar jenis perizinan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kota Bandung, belum efektif sehingga perlu dilakukan evaluasi perizinan secara keseluruhan agar mampu memberikan pelayanan optimal pada masyarakat. Kepala BPPT Kota Bandung, Dandan Riza Wardhana menilai, sistem yang dilakukan selama ini masih kurang efektif. 16 jenis perizinan lainnya masih menyulitkan masyarakat. Beberapa kali bolak-balik ke kantor. Kenapa tidak dibuat paket perizinan untuk mengurus beberapa hal seperti izin usaha atau mendirikan bangunan, ujar Riza.

Seluruh perizinan penting dievaluasi sebelum menerima izin baru.Tahun ini ada 2 perizinan dari Dinas Pendidikan ( izin mendirikan bimbingan belajar ) dan Dinas Kesehatan ( izin terkait balai pengobatan ) yang pengelolaannya akan diserahkan pada BPPT. Perampingan izin juga untuk reformasi birokrasi di BPPT, efesiensi waktu, biaya dan tenaga bagi masyarakat. Perampingan ini baru sebatas wacana karena perlu dilakukan pembahasan lebih detail. Salah satunya terhadap pendapatan asli daerah ( PAD ). Meski, seharusnya inti mengurus perizinan itu bukan untuk PAD, melainkan pengendalian pemerintah terhadap masyarakatnya, lanjut Riza. Ia akan mengeluarkan system operation procedure ( SOP ) terbaru untuk BPPT. Revisi SOP ini diharapkan lebih realistis sehingga tidak menimbulkan janji palsu pada masyarakat.

Selama ini, masyarakat mengetahui bahwa mengurus perizinan bisa rampung dalam 12 hari kerja. Menurut Dandan, pembatasan waktu minimal itu kurang realistis. Pengurusan izin mendirikan bangunan ( IMB ) saja rata2 baru selesai 2 bulan. “Banyak faktor teknis pengurusan perizinan yang tidak bisa selesai dalam jangka waktu dekat. Kedepannya, saya ingin agar pembatasan waktu minimal itu bisa dikaji kembali supaya lebih realistis,”ujarnya. ( PR, 2/7/2010 ).

Written by Savitri

7 Agustus 2010 pada 12:40

Ditulis dalam Ragam

Tagged with ,

49 Tanggapan

Subscribe to comments with RSS.

  1. @ Anak : kalau masih satu kabupaten, anda tinggal ke disdukcapil Badung untuk ganti alamat domisili baru. Kalau beda kabupaten, anda mungkin perlu surat pindah ke diadukcapil asal, sebelum mengajukan KTP-e alamat domisili baru.

    Savitri

    27 September 2020 at 13:06

  2. @ Rahma : gunakan jalur resmi / loket disdukcapil di Jl.Ambon no.1, Kota Bandung, untuk menghindari pungli / korupsi. Anda bisa tanya dulu ke https://disdukcapil.bandung.go.id/

    Savitri

    27 September 2020 at 12:25

  3. @ Rimma : minta surat pindah dari dukcapil Cileunyi, lalu bikin KK di tempat baru. Tiap rumah / keluarga punya satu Kartu Keluarga. Dari KK itu baru anda bisa bikin KTP-e.

    Savitri

    27 September 2020 at 12:07

  4. @ Yudi : setuju.

    Savitri

    27 September 2020 at 10:46


Tinggalkan komentar