Cara membuat KTP, KK, Kipem, KIK, SIMS, KIDS & SBPDK
Jalanan Bandung mulai diperbaiki. Terlihat mulus di beberapa ruas jalan utama. Hitam keabuan. Warna aspal ( menguping percakapan di radio Trijaya ) kalau perlu dibedakan agar kalau rusak, nelponnya jelas ke pusat, provinsi atau kabupaten/ kota ( sehingga tak terjadi kasus seperti beberapa waktu lalu, sejumlah warga pernah komplain ke walikota soal angkutan pasar. Dijawab walikota, itu tanggung jawab dinas pasar dan dinas perhubungan. Mereka lalu dilempar ke pengembang. Pengembang lalu melemparnya lagi ke walikota. Seperti tak berujung ).
Ada 26 OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ), mitra bidang pemerintahan yang memberi pelayanan langsung dan tidak langsung kepada masyarakat, diantaranya ; Perijinan Terpadu, Samsat ( UPT Dinas Pendapatan Daerah ), LPSE ( Lembaga Pengadaan Secara Elektronik, dulu pimpro, kini tidak harus face to face ). Kewenangan pusat, provinsi, kabupaten/ kota atau desa ( ke depannya ) dibedakan. Jalan rusak ini, jalan provinsi atau jalan kota, terkait APBD provinsi atau APBD kota. APBD perubahan dilihat oleh pusat, meliputi kebutuhan energi, masalah perbatasan, lintas bidang, departemen dan wilayah. Rumit, jika sudah menyangkut koordinasi.
Ingin memperbaiki layanan pemerintah ? Ingin tahu bagaimana memproses ijin ? Atau ingin yang lebih keseharian ? Hajat hidup orang banyak. KTP. Membuat KTP yang cepat ? Sebaiknya, simak dan jalani prosedur di bawah ini ( perijinan lain bisa klik http://www.bandung.go.id/ ). Nanti, anda bisa menjawab sendiri, seberapa dekat impian anda dengan kenyataan.
Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), landasan hukum & prosedurnya.
Berdasarkan, Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk, Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah Kartu Bukti Diri ( legitimasi ) bagi setiap Penduduk dalam Wilayah Negara Republik Indonesia . KTP dapat diterbitkan apabila ada pengajuan permohonan baru, habis masa berlakunya, hilang (yang dibuktikan dengan Surat keterangan hilang dari kepolisian setempat), rusak dan akibat terjadi perubahan data ( nama, alamat tempat tinggal, agama, pendidikan, status kewarganegaraan dan lain-lain). Masa berlaku KTP adalah 5 ( lima ) tahun bagi penduduk yang berusia 17 tahun sampai dengan di bawah 60 tahun dan seumur hdup bagi yang berusia 60 tahun ke atas, kecuali bagi Warga Negara Asing (WNA) dan atau WNI yang terlibat organisasi terlarang, masa berlaku KTP-nya 5 ( lima ) tahun.
Persyaratan yang diminta :
- Surat Pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah penduduk yang bertempat tinggal tetap dalam wilayah Kota Bandung;
- Kartu Keluarga ;
- Kartu NIK ;
- KTP lama bagi yang perpanjangan KTP ;
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang KTP-nya hilang);
- Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang telah berganti nama;
Cara membuat Kartu Keluarga ( KK ), sebelum KTP bisa dibuat ;
- Pemohon mengisi Formulir master KK yang berisi data – data Kepala Keluarga dan anggota keluarganya yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, RT/RW dan Lurah.
- Membawa Formulir Master KK ke Kelurahan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
- Kelurahan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, memberikan nomor register dan mengirimkan berkas beserta persyaratannya ke Kecamatan.
- Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, kemudian melakukan proses input data berdasarkan data-data yang ada dalam Master KK.
- Kartu Keluarga yang telah diproses, diteliti kembali dan apabila sesuai dengan data -data yang ada, maka Camat menanda tangani Kartu Keluarga dalam rangkap 4 (empat).
- Kecamatan mengirimkan Kartu keluarga lembar 1, 2 dan 3 ke Kelurahan, sedangkan lembar ke 4 diarsipkan di Kecamatan.
- Kelurahan menyerahkan Kartu Keluarga lembar ke 1 kepada pemohon/kepala keluarga dan lembar ke 2 kepada pengurus RT, sedangkan lembar ke 3 diarsipkan di Kelurahan dan mencatat data penduduk berdasarkan Kartu Keluarga dalam Buku Induk Penduduk.
Untuk warga negara asing ( WNA ) mesti memiliki :
- Pasport;
- KITAP/SKK A/B dari Kantor Imigrasi;
- Surat Bukti Pelaporan Orang Asing (SBPOA);
- Surat Bukti Penyerahan Data Kependudukan WNA;
- Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) dari Kantor Imigrasi;
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian.
- Pas Photo ukuran 2 x 3 Cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Membayar Retribusi Daerah.
Cara mendapat KTP baru ;
- Pemohon mengisi Formulir Master KTP yang berisi data – data pemohon yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Lurah dan Camat.
- Membawa Formulir Master KTP ke Kelurahan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
- Kelurahan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, memberikan nomor register dan memberikan resi tanda terima serta mengirimkan berkas beserta persyaratannya ke Kecamatan.
- Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, kemudian melakukan proses input data berdasarkan data-data yang ada dalam Formulir Master KTP.
- KTP yang telah diproses, diteliti kembali dan apabila sesuai dengan data-data yang ada, maka Camat menanda tangani KTP;
- Kecamatan mengarsipkan berkas permohonan KTP, dan mengirimkan KTP yang telah selesai ke Kelurahan;
- Kelurahan menyerahkan KTP kepada pemohon berdasarkan resi tanda terima yang diberikan oleh pemohon sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
- Membayar Retribusi Daerah.
Cara memperpanjang KTP :
- Pemohon mengisi Formulir master KTP yang berisi data – data pemohon yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Lurah dan Camat.
- Membawa Formulir Master KTP ke Kecamatan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
- Kecamatan menerima dan meneliti berkas permohonan beserta persyaratannya, kemudian melakukan proses input data berdasarkan data-data yang ada dalam Formulir Master KTP.
- KTP yang telah diproses, diteliti kembali dan apabila sesuai dengan data-data yang ada, maka Camat menanda tangani KTP;
- Kecamatan mengarsipkan berkas permohonan KTP, dan menyerahkan KTP yang telah selesai kepada pemohon sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Biaya membuat KTP :
- Untuk WNI …………………………….…. Rp. 5.000,-
- Untuk WNA ………………………….…… Rp. 50.000,-
Cara membuat Kartu Keluarga ( KK ).
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah Kartu yang Kemuat Data Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga. | ||||||||||||||||
Persyaratan : | ||||||||||||||||
|
||||||||||||||||
Prosedur : | ||||||||||||||||
|
||||||||||||||||
Masa Berlaku Kartu Keluarga ( KK ) | ||||||||||||||||
Kartu Keluarga berlaku selama tidak ada perubahan data (mutasi data) dari Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Penggantian Kartu Keluarga (KK) dilakukan apabila :
|
||||||||||||||||
Biaya Yang Diperlukan : | ||||||||||||||||
– Untuk WNI……………………………….…… Rp. 2.500,- – Untuk WNA …………………………………… Rp. 10.000,-
|
||||||||||||||||
Surat Ijin Menetap Sementara (SIMS), Kartu Identitas Domisili Sementara ( KIDS ) untuk warga asing.
|
||||||||||||||||
Persyaratan memperoleh SIMS : | ||||||||||||||||
|
||||||||||||||||
Persyaratan Untuk Memperoleh KIDS : | ||||||||||||||||
|
||||||||||||||||
Prosedur SIMS dan KIDS : | ||||||||||||||||
|
||||||||||||||||
Biaya yang diperlukan | ||||||||||||||||
Untuk WNA ……………………………….…… Rp 100.000,- | ||||||||||||||||
Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM), setahun sekali diperpanjang.Kartu Identitas Penduduk Musiman yang selanjutnya disingkat KIPEM adalah Kartu tanda pengenal sementara bagi Penduduk Musiman di Wilayah Kota Bandung. Masa berlaku Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kembali. Pemegang KIPEM wajib melaporkan setiap perubahan data dirinya kepada Pemerintah Daerah. | ||||||||||||||||
Persyaratan : | ||||||||||||||||
|
||||||||||||||||
Prosedur : | ||||||||||||||||
|
||||||||||||||||
Biaya yang diperlukan | ||||||||||||||||
Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) .…… Rp. 50.000,- | ||||||||||||||||
Surat Bukti Penyerahan Data Kependudukan (SBPDK) untuk WNI keturunan dan WNASurat Bukti Penyerahan Data Kependudukan adalah Surat bukti yang diberikan kepada penduduk WNI Keturunan atau WNA yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menyerahkan data – data kependudukan atas nama dirinya kepada Pemerintah Kota Bandung. Surat Bukti Penyerahan Data Kependudukan dapat dipergunakan untuk keperluan pengurusan surat – surat yang berhubungan dengan masalah kependudukan baik di Kelurahan maupun di Kecamatan. | ||||||||||||||||
Persyaratan : | ||||||||||||||||
|
||||||||||||||||
Prosedur : | ||||||||||||||||
|
||||||||||||||||
Biaya Yang Diperlukan : | ||||||||||||||||
|
||||||||||||||||
Alamat kecamatan2 di kota Bandung. Setelah ke RT, RW, Kelurahan, berkas KTP dibawa ke Kecamatan. |
1. | Andir | JL. Srigunting Raya No.1 Bandung, Telp.: 022-6011304 Email: kec.adr[at]bandung.go.id |
2. | Antapani | JL. A H Nasution No. 14 Bandung, Telp.: 7271129 Email: kec.atp[at]bandung.go.id |
3. | Arcamanik | JL. Cisaranten Kulon Bandung, Telp.: 022-7801583 Email: kec.manik[at]bandung.go.id |
4. | Astana Anyar | JL. Bojongloa No.69 Bandung, Telp.: 5200419 Email: kec.anyar[at]bandung.go.id |
5. | Babakan Ciparay | JL. Babakan Ciparay No. 212 Bandung, Telp.: 6015723 Email: kec.bacip[at]bandung.go.id |
6. | Bandung Kidul | JL. Batununggal No.3 Bandung, Telp.: 7531377 Email: kec.bankid[at]bandung.go.id |
7. | Bandung Kulon | JL. Holis No.210/191 A Bandung, Telp.: 6015113 Email: kec.bankul[at]bandung.go.id |
8. | Bandung Wetan | JL. Taman Sari No.49 Bandung, Telp.: 022-2507166 Email: kec.bantan[at]bandung.go.id |
9. | Batununggal | JL. Venus No. 6 Bandung, Telp.: 022-7316330 Email: kec.btng[at]bandung.go.id |
10. | Bojongloa Kaler | Jl. KH. Wahid Hasyim No. 258 Bandung, Telp.: (022) 6011418 Email: kec.bojkal[at]bandung.go.id |
11. | Bojongloa Kidul | JL. Leuwi Panjang / Kebon Lega Bandung, Telp.: 5206478 Email: kec.bojkid[at]bandung.go.id |
12. | Buahbatu | JL. Cijawura Hilir No. 64 Bandung, Telp.: 7509945 Email: kec.bubat[at]bandung.go.id |
13. | Cibeunying Kaler | Jalan Raya Cigadung Selatan Nomor 100 C Bandung, Telp.: (022) 2500961 Email: kec.cibkal[at]bandung.go.id |
14. | Cibeunying Kidul | JL. Sukasenang No.11 Bandung, Telp.: 7271665 Email: kec.cibkid[at]bandung.go.id |
15. | Cibiru | JL. Manisi No.13 Bandung, Telp.: 7801582 Email: kec.cbu[at]bandung.go.id |
16. | Cicendo | JL. Purabaya No.1 Bandung, Telp.: 6015411 Email: kec.ccd[at]bandung.go.id |
17. | Cidadap | JL. Hegarmanah Tengah No.1 Bandung, Telp.: (022)2032291 Email: kec.cdd[at]bandung.go.id |
18. | Cinambo | JL.Jendral A.H. Nasution No. 82 Bandung, Telp.: (022) 7815274 Email: kec.cnb[at]bandung.go.id |
19. | Coblong | JL. Sangkuriang No. 10a Bandung, Telp.: 2504467 Email: kec.cbl[at]bandung.go.id |
20. | Gedebage | Kecamatan Gedebage Bandung, Telp.: Email: kec.gdb[at]bandung.go.id |
21. | Kiara Condong | JL. Babakan Sari No. 117 Bandung, Telp.: 7271101 Email: kec.kircon[at]bandung.go.id |
22. | Lengkong | JL. Talaga Bodas No.35 Bandung, Telp.: 7310219 Email: kec.lkg[at]bandung.go.id |
23. | Mandalajati | Kecamatan Mandalajati Bandung, Telp.: Email: kec.mdljt[at]bandung.go.id |
24. | Panyileukan | Jl. Soekarno Hatta KM 12,5 Bandung, Telp.: (022) 7812727 Email: kec.pnylk[at]bandung.go.id |
25. | Rancasari | JL. Santosa Asih No.17 Bandung, Telp.: 7562918 Email: kec.rcs[at]bandung.go.id |
26. | Regol | JL. Denki No. 54 Bandung, Telp.: 5202489 Email: kec.rgl[at]bandung.go.id |
27. | Sukajadi | JL. Sukamulya No.4 Bandung, Telp.: 2015736 Email: kec.skjd[at]bandung.go.id |
28. | Sukasari | JL. Gegerkalong Hilir No. 155 Bandung, Telp.: 2012906 Email: kec.sksr[at]bandung.go.id |
29. | Sumur Bandung | JL. Lombok No.6 Bandung, Telp.: 4205668 Email: kec.surban[at]bandung.go.id |
30. | Ujungberung | JL. Alun – Alun Utara No. 211 Ujungberung Bandung, Telp.: 7800003 Email: kec.uber[at]bandung.go.id |
Untuk informasi lebih lanjut tentang Pelayanan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk di Kota Bandung silakan menghubungi :
DINAS KEPENDUDUKAN KOTA BANDUNG
Jl. Ambon No.1 Bandung,
Tlp : 022-4209891
website : http://disduk.bandung.go.id
e-mail : disduk@bandung.go.id
Perizinan masih menyulitkan. 14 hari atau 2 bulan ?
Sebagian besar jenis perizinan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT ) Kota Bandung, belum efektif sehingga perlu dilakukan evaluasi perizinan secara keseluruhan agar mampu memberikan pelayanan optimal pada masyarakat. Kepala BPPT Kota Bandung, Dandan Riza Wardhana menilai, sistem yang dilakukan selama ini masih kurang efektif. 16 jenis perizinan lainnya masih menyulitkan masyarakat. Beberapa kali bolak-balik ke kantor. Kenapa tidak dibuat paket perizinan untuk mengurus beberapa hal seperti izin usaha atau mendirikan bangunan, ujar Riza.
Seluruh perizinan penting dievaluasi sebelum menerima izin baru.Tahun ini ada 2 perizinan dari Dinas Pendidikan ( izin mendirikan bimbingan belajar ) dan Dinas Kesehatan ( izin terkait balai pengobatan ) yang pengelolaannya akan diserahkan pada BPPT. Perampingan izin juga untuk reformasi birokrasi di BPPT, efesiensi waktu, biaya dan tenaga bagi masyarakat. Perampingan ini baru sebatas wacana karena perlu dilakukan pembahasan lebih detail. Salah satunya terhadap pendapatan asli daerah ( PAD ). Meski, seharusnya inti mengurus perizinan itu bukan untuk PAD, melainkan pengendalian pemerintah terhadap masyarakatnya, lanjut Riza. Ia akan mengeluarkan system operation procedure ( SOP ) terbaru untuk BPPT. Revisi SOP ini diharapkan lebih realistis sehingga tidak menimbulkan janji palsu pada masyarakat.
Selama ini, masyarakat mengetahui bahwa mengurus perizinan bisa rampung dalam 12 hari kerja. Menurut Dandan, pembatasan waktu minimal itu kurang realistis. Pengurusan izin mendirikan bangunan ( IMB ) saja rata2 baru selesai 2 bulan. “Banyak faktor teknis pengurusan perizinan yang tidak bisa selesai dalam jangka waktu dekat. Kedepannya, saya ingin agar pembatasan waktu minimal itu bisa dikaji kembali supaya lebih realistis,”ujarnya. ( PR, 2/7/2010 ).
@ Anak : kalau masih satu kabupaten, anda tinggal ke disdukcapil Badung untuk ganti alamat domisili baru. Kalau beda kabupaten, anda mungkin perlu surat pindah ke diadukcapil asal, sebelum mengajukan KTP-e alamat domisili baru.
Savitri
27 September 2020 at 13:06
@ Rahma : gunakan jalur resmi / loket disdukcapil di Jl.Ambon no.1, Kota Bandung, untuk menghindari pungli / korupsi. Anda bisa tanya dulu ke https://disdukcapil.bandung.go.id/
Savitri
27 September 2020 at 12:25
@ Rimma : minta surat pindah dari dukcapil Cileunyi, lalu bikin KK di tempat baru. Tiap rumah / keluarga punya satu Kartu Keluarga. Dari KK itu baru anda bisa bikin KTP-e.
Savitri
27 September 2020 at 12:07
@ Yudi : setuju.
Savitri
27 September 2020 at 10:46